Pelaksanaan Sidang Teleconference


Tamiang Layang,Kalimantan Tengah,pada hari Senin 30 Mei 2020 melaksanakan sidang perkara pidana dengan sistem jarak jauh atau teleconference.Cara ini ditempuh dalam rangka menindaklanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 26 Maret 2020 atas Memorandum Nomor 72/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference..