Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG

Jl. A. Yani, No.04 ,Tamiang Layang, Kab.Bartim, Kalimantan Tengah, Tlp.0526-2091-232

Fax.0526-2091232, E-mail: pntamianglayang@yahoo.co.id

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

Pengumuman Terkait Posbakum

Pengumuman Terkait Posbakum

Berdasarkan DIPA Pengadilan Negeri Tamiang Layang Tahun Anggaran 2016 Nomor SP DIPA-005.03.2.670192/2016 tanggal 07 Desember 2015 dengan pagu anggaran Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) maka dengan ini Lembaga Bantuan Hukum ya ng berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan sekitarnya agar datang mengajukan surat permohonan sehubungan dengan amanat dalam DIPA 03 untuk pengajuan jasa Pos Bantuan Hukum.

Syarat-syarat administratif lembaga penyedia jasa hukum dari organisasi bantuan hukum dari organisasi advokat adalah :

  1. Berbentuk badan hukum;
  2. Berdomisi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tamiang Layang;
  3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan / atau beracara di Pengadilan;
  4. Memiliki minimal satu advokat yang telah disumpah;
  5. Telah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang paling lambat hari Kamis, tanggal 18 Januari 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Direktur / Pimpinan datang sendiri;
  2. Membawa bukti diri / KTP asli;
  3. Menunjukkan dokuman asli dan menyerahkan satu fotocopy akta pendirian Badan Hukum atau perubahannya, NPWP, Sertifikat yang masih berlaku;
  4. Membawa stampel perguruan tinggi dan/atau Organisasi bantuan hukum.
Bagikan Juga Ke :





Gugatan Sederhana

Click to listen highlighted text!