Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG

Jl. A. Yani, No.04 ,Tamiang Layang, Kab.Bartim, Kalimantan Tengah, Tlp.0526-2091-232

Fax.0526-2091232, E-mail: pntamianglayang@yahoo.co.id

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Pengadilan Negeri Tamiang Layang sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum, rnernpunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, serta memberikan pelayanan hukum yang berintikan pada kebenaran, keadilan serta kepastian hukum.

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya tersebut terdapat berbagai tantangan dimana intensitas tantangan tersebut cenderung semakin meningkat dan komplek. Dampak dari perkembangan teknologi informasi dan tingginya tuntutan masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan merupakan tantangan sendiri bagi lembaga peradilan dalam merumuskan kebijakan umum peradilan.

Di tengah berbagai tantangan itu, Pengadilan Negeri Tamiang Layang sangat menyadari bahwa perubahan, penyesuaian dan pembaharuan yang sedang dan akan dilakukan harus tetap berorientasi kepada kepentingan publik untuk mendapatkan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan serta dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Barito Timur dan seluruh warga pencari keadilan secara umum.

Dalam rangka mencapai pelayanan hukum yang berkeadilan itu, dibutuhkan kemandirian lembaga peradilan, baik secara struktur kelembagaan maupun proses peradilan, didukung oleh SDM (Sumber Daya Manusia), penyelenggara pelayanan hukum yang proporsional berwawasan kedepan dan memiliki integritas moral yang tinggi,  tersedianya kualitas, kuantitas sarana dan prasarana hukum yang representatif serta peningkatan kapabilitas penatakelolaan peradilan sesuai dengan tuntutan masyarakat modern dalam horizon keterbukaan informasi (transparansi), akuntabilitas dan pencitraan publik.

Melalui cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, Mahkamah Agung berharap proses pembaharuan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstruktur, lebih terukur dan tepat sasaran. Selain itu Mahkamah Agung berharap agar pembaharuan yang tengah dan terus akan dilakukan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama stakeholders lembaga peradilan dan lembaga lembaga lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Tamiang Layang sebagai peradilan tingkat pertama terus berusaha melakukan pembaharuan disegala bidang baik teknis maupun non teknis guna lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaharuan badan peradilan secara utuh.

Penyelenggaraan tugas pokok Pengadilan Negeri Tamiang Layang berkaitan erat dengan tuntutan masyarakat akan kemandirian hukum dan keadilan, penegakan supremasi hukum, proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan terhadap lembaga peradilan.

Sesuai dengan cetak biru Mahkamah Agung Tahun 2010-2035 untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung harus dipedomani oleh seluruh pengadilan di Indonesia dengan cara sebagai berikut:

  1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen efektif dan berkeadilan.
  2. Dibidang pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
  3. Memiliki struktur organisasi yang tepat dan managemen organisasi yang jelas dan terukur.
  4. Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
  5. Mengelola sarana dan prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman serta kondusif bagi penyelenggara peradilan.
  6. Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kresetia obyektif, sehingga tercipta personil peradilan   yang  berintegritas  dan professional.
  7. Dibidang pengawasan secara aktifitas terhadap perilaku, administrasi dan jalannya peradilan.
  8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
  9. Memiliki manajemen akuntabilitas, kredibilitas dan transparansi.
  10. Modern dengan berbasis teknologi informasi terpadu.

Kepuasan dan kepercayaan dari pencari keadilan hanya dapat diperoleh dengan memenuhi harapan dan keinginan melalui penerapan suatu sistem manajemen yang dirancang untuk dapat menanggapi kebutuhan dan harapan pencari keadilan secara cepat, tepat, transparan dan melakukan perbaikan atau peningkatan secara berkelanjutan.

Untuk mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut sesuai dengan bidang pembaharuan yang menjadi skala prioritas, Pengadilan Negeri Tamiang Layang dituntut untuk menjadi ikon pelayanan standar peradilan yang mampu memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Dalam rangka mencapai hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Tamiang Layang perlu memiliki sistem manajemen mutu, yaitu persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan peraturan yang sesuai, dan salah satu dokumen mutu yang perlu disusun dalam rangka memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu adalah manual mutu.

Melalui penerapan sistem akreditasi penjaminan mutu, pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Tamiang Layang bertekad untuk senantiasa konsisten dalam memenuhi persyaratan, harapan dan keinginan para pencari keadilan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja institusi, kepercayaan dan kepuasan para pencari keadilan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

RUANG LINGKUP

Penerapan sistem akreditasi penjaminan mutu ini mencakup seluruh aktifitas manajemen, pengelolaan sumber daya, proses utama untuk menyelenggarakan peradilan dan pelayanan hukum lainnya di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Ruang lingkup implementasi sistem untuk Pengadilan Negeri Tamiang Layang meliputi seluruh proses pelayanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi seluruh unit Pengadilan Negeri Tamiang Layang meliputi:

  1. Manajemen peradilan.
  2. Administrasi perkara.
  3. Administrasi persidangan.
  4. Administrasi umum.
  5. Pelayanan public.
  6. Pengelolaan kas.
  7. Pengadaan barang dan jasa.
  8. Pengawasan.
  9. Penanganan pengaduan.

Adapun unit Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang melaksanakan kegiatan pelayanan adalah:

  1. Pimpinan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua.
  2. Majelis Hakim/Hakim.
  3. Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Hukum.
  4. Panitera Pengganti.
  5. Jurusita/Jurusita Pengganti.
  6. Sekretaris dengan dibantu Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.

VISI

Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita dan citra yang ingin diwujudkan organisasi. Pengadilan Negeri Tamiang Layang merupakan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia mempunyai visi   yang   sesuai   dengan  visi   Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni “Terwujudnya Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang Agung”.

Dalam cetak biru Mahkamah Agung dituangkan usaha-usaha perbaikan untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Mengacu pada cetak biru tersebut, Pengadilan Negeri yang agung yang ingin diwujudkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang, secara ideal dapat diwujudkan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan.
  2. Didukung pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
  3. Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur.
  4. Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
  5. Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.
  6. Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional.
  7. Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan.
  8. Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
  9. Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.
  10. Modern dengan berbasis teknologi infomasi terpadu.

MISI

Misi adalah suatu yang harus diemban atau dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik. Misi Pengadilan Negeri Tamiang Layang mengacu kepada misi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu:

  1. Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat biaya ringan dan transparan.
  2. Meningkatkan sumber daya aparatur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat.
  3. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efesien.
  4. Melaksanakakn tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efesien.
  5. Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam mewujudkan visi dan misi tersebut, Pengadilan Negeri Tamiang Layang menetapkan program dengan kategorisasi sebagai berikut:

  1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
  2. Program peningkatan manajemen peradilan umum.
  3. Program peningkatan sarana dan prasarana.

Setelah menetapkan program, kemudian menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan, pengkajian, pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mencapai efektitivitas dan efisiensi mengacu pada program-program yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung.

KEBIJAKAN MUTU

Pengadilan Negeri Tamiang Layang sebagai salah satu badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, harus mempedomani Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengamanatkan untuk terus meningkatkan pelayanan demi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Untuk mewujudkan amanat tersebut, Pengadilan Negeri Tamiang Layang mempunyai kebijakan mutu yakni:

“Berkomitmen mengoptimalkan pelayan hukum dengan beorientasi pada terpenuhinya kebutuhan para pengguna pengadilan dengan mengutamakan nilai-nilai profesionalisme, bersih dan berkeadilan, serta menjaga kewibawaan dan kehormatan institusi”.

Kebijakan mutu tersebut merupakan acuan utama dalam menetapkan sasaran dan program Pengadilan Negeri Tamiang Layang, serta akan ditinjau secara periodik untuk menjamin kesesuaiannya dengan kondisi internal dan eksternal pengadilan.

Kebijakan mutu ini harus dipahami dan dipatuhi oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

BUDAYA KERJA

Suatu keberhasilan kerja berakar pada nilai-nilai yang dimiliki dan perilaku yang menjadi kebiasaan. Nilai-nilai yang menjadi kebiasaan disebut dengan budaya, apabila dikaitkan dengan mutu/kualitas kerja maka dinamakan budaya kerja. Budaya kerja organisasi adalah bentuk etika, sikap, perilaku dan cara pandang bersama dari kelompok yang tergabung dalam organisasi tersebut terhadap setiap masalah atau perubahan lingkungan yang bervariasi. Budaya organisasi mengacu ke sistem makna bersama yang dianut oleh anggota-anggota yang  membedakan  organisasi itu dari organisasi-organisasi lain. Sistem makna bersama ini, merupakan seperangkat karakteristik utama yang dihargai oleh organisasi itu.

Budaya kerja adalah suatu falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu kelompok dan tercermin dalam sikap menjadi perilaku, cita-cita, pendapat, pandangan serta tindakan yang terwujud sebagai kerja. Budaya kerja memiliki tujuan untuk mengubah sikap dan juga perilaku sumber daya manusia yang ada agar dapat meningkatkan produktivitas kerja untuk menghadapi berbagai tantangan dimasa yang akan datang.

Nilai-nilai budaya kerja yang dianut dan mendasari setiap langkah dalam penyelesaian tugas di Pengadilan Negeri Tamiang Layang didasari oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, yang menentukan antara lain sebagai berikut:

  1. Pejabat penanggung jawab pelayanan pengadilan terdiri dari penyelenggara pelayanan pengadilan dan pelaksana pelayanan pengadilan.
  2. Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku adil dan tidak diskriminatif, cermat, santun dan ramah, tegas, andal, tidak memberikan putusan yang berlarut-larut, professional, tidak mempersulit, patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar, menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara, tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku, terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik, tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat, tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, sesuai dengan kepantasan, dan tidak menyimpang dari prosedur.

Bagikan Juga Ke :





Gugatan Sederhana

Click to listen highlighted text!