pn-tamianglayang.go.id Kamis, 24 Maret 2022. Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Tamiang Layang bersama dengan Tim melakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II diRumah Tahanan Kelas II Tamiang Layang kegiatan ini dilakukan per Triwulan.
Hakim WASMAT melakukan Pengawasan dan Pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana Rutan Kelas II B Tamiang Layang.
Kegiatan WASMAT dilakukan 2 kali dalam setahun dengan tujuan kegiatan untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Tamiang Layang dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana atas kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.