Biaya untuk perkara perdata yang diajukan secara manual (non elektronik) di PN Tamiang Layang dihitung dengan mengacu pada SK Panjar Biaya Perkara Perdata, sedangkan perhitungan biaya untuk perkara perdata di PN Tamiang Layang yang diajukan secara elektronik melalui E-Court, dilakukan secara otomatis melalui aplikasi E-Court. Nominal PNBP diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
ALUR / PROSES PERKARA PERDATA