Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG

Jl. A. Yani, No.04 ,Tamiang Layang, Kab.Bartim, Kalimantan Tengah, Tlp.0526-2091-232

Fax.0526-2091232, E-mail: pntamianglayang@yahoo.co.id

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara

Biaya untuk perkara perdata yang diajukan secara manual (non elektronik) di PN Tamiang Layang dihitung dengan mengacu pada SK Panjar Biaya Perkara Perdata, sedangkan perhitungan biaya untuk perkara perdata di PN Tamiang Layang yang diajukan secara elektronik melalui E-Court, dilakukan secara otomatis melalui aplikasi E-Court. Nominal PNBP diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.

alur_perkara_pidana2

ALUR / PROSES PERKARA PERDATA

permohonan

Bagikan Juga Ke :





GUGATAN SEDERHANA

Click to listen highlighted text!