Tamiang Layang, 11 Juni 2024.
Di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tamiang Layang diadakannya Sosialisasi Penerapan Restorative Justice yang di sampaikan oleh Bapak Kharisma Laras Sulu, S.H. dan Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang
administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik, serta PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik yang di sampaikan oleh Bapak Patwiansyah, S. H.
Sosialisasi Eksternal ini dihadiri oleh Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Barito Timur dan Posbakum Pengadilan Negeri Tamiang Layang.


MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG KELAS II
Jl. A. Yani No. 04 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73617. Telp/Fax. (0526)-2091232, e-mail: pntamianglayang@gmail.com
Sosialisasi Penerapan Restorative Justice yang di sampaikan dan Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik
Sosialisasi Penerapan Restorative Justice yang di sampaikan dan Pelaksanaan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik
Translate ยป