


Selasa, 23 Juni 2020. Pengadilan Negeri Tamiang Layang bersama Dinas Kesehatan Bartim bertempat di ruang sidang utama melaksanakan Rapid Test. Rapid Test ini dilakukan dalam rangka untuk deteksi dini kesehatan para Hakim dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tamiang Layang dari COVID-19 (Corona Virus Disease 19) agar dapat memberikan perasaan tenang dalam melakukan tugas dan pekerjaan di kantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Rapid Test dimulai terlebih dahulu oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Bapak Deni Indrayana S.H, M.H lalu di ikuti oleh para hakim-hakim dan pegawai-pegawai lain.
Dan hasil dari seluruh Peserta yang mengikuti Rapid Test ini NEGATIF