Tamiang Layang. Panitera Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II pada hari Kamis, 3 Oktober 2024 melaksanakan eksekusi riil/pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II Nomor 1/Pen.Eks/2023/PN Tml Jo. 14/Pdt.G/2018/PN Tml tanggal 2 Agustus 2024.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II
___________________________________________________________________________________________________________________
Alamat: Jl. A. Yani No. 04 Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. 73617
e-Mail Kantor: persuratan@pn-tamianglayang.go.id e-Mail Pengaduan: pengaduan@pn-tamianglayang.go.id
Telp-Fax. (0526)-2091232 WhatsApp 0819-9677-0070
Pelaksanaan Eksekusi riil/Pengosongan
Pelaksanaan Eksekusi riil/Pengosongan
Translate ยป




