Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG KELAS II

Jl. A. Yani No. 04 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73617. Telp/Fax. (0526)-2091232, e-mail: pntamianglayang@gmail.com

berakhlak

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

PELAKSANAAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)
PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
Tamiang Layang – (15/04/2026) : “Pengadilan Negeri Tamiang Layang telah melaksanakan Mekanisme Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana Nomor 28/Pid.Sus/2026/PN Tml sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan peradilan yang berorientasi pada pemulihan keadaan serta keadilan yang berimbang bagi para pihak.”

Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Nalendra Pradipto, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota yaitu Larmi Kristiani, S.H., M.H. dan Elien Debi Kumalasari, S.H., M.H. dibantu oleh Hendra S. P. Siregar, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa beserta Penasihat Hukumnya dan Korban beserta orang tua Korban.

Melalui pendekatan Restorative Justice, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, namun juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang berperkara, memberikan rasa keadilan, serta menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat.

Pelaksanaan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam mendukung reformasi peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Humas – PNTml)

Bagikan Juga Ke :






Gugatan Sederhana

Translate ยป
Click to listen highlighted text!