Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG KELAS II

Jl. A. Yani No. 04 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73617. Telp/Fax. (0526)-2091232, e-mail: pntamianglayang@gmail.com

berakhlak

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

Biaya

Biaya

BIAYA YANG DIBAYARKAN UNTUK PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan disebutkan bahwa pembebasan biaya perkara diberikan sepanjang ketersediaan anggaran di Pengadilan dan berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, eksekusi, dan sidang di luar gedung Pengadilan serta Posbakum Pengadilan.

Adapun besarnya biaya maksimal yang ditanggung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan yaitu sebagai berikut :

No.Uraian PerkaraBesarnya Biaya Maksimal (Rp)Keterangan
1Perdata Permohonan/Gugatan670.000 2 Pkr
    

PENETAPAN PEMBAOIAN RADIUS DAN BIAYA PANOOILAN DALAM
WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG KELAS II
DAN PENGADILAN AGAMA TAMIANG LAYANG KELAS II

DOWNLOAD DOKUMEN

Bagikan Juga Ke :





Gugatan Sederhana

Translate ยป
Click to listen highlighted text!