Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG KELAS II

Jl. A. Yani No. 04 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73617

Telp/Fax. 0526-2091232, E-mail: pntamianglayang@gmail.com

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

Delegasi

Delegasi

Delegasi

Delegasi Masuk:

1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.

2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti

3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan bantuan delegasi tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.

4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan delegasi/bantuan tersebut.

5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat pernyataan untuk dikirim bersama relas/panggilan bantuan tersebut.

6. Relas bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP delegasi.

Delegasi Keluar :

1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.

2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui:   –  Pos   –  SIPP/Email

3. Pengadilan Negeri Tamiang Layang menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.

4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.

SK RADIUS DELEGASI DISINI

Bagikan Juga Ke :





Gugatan Sederhana

Click to listen highlighted text!