Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG

Jl. A. Yani, No.04 ,Tamiang Layang, Kab.Bartim, Kalimantan Tengah, Tlp.0526-2091-232

Fax.0526-2091232, E-mail: pntamianglayang@yahoo.co.id

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

Laporan Pelayanan Informasi Publik

Laporan Pelayanan Informasi Publik

 

LAPORAN TAHUNAN PELAYANAN INFORMASI

Ringkasan Laporan  

Mahkamah Agung sebagai salah satu puncak kekuasaan Kehakiman serta Peradilan Tertinggi mempunyai posisi dan peran strategis dibidang kekuasaan Kehakiman, karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan, tetapi juga sebagai puncak manejemen dibidang administrasi, personil dan finansial. Dengan kebijakan satu atap, memberikan tanggung-jawab dan tantangan bagi Mahkamah Agung, untuk menunjukkan kemampuannya guna mewujudkan organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Dalam keadaan yang demikian, diperlukan suatu aturan perencanaan strategis, yang meliputi pembenahan diseluruh aspek peradilan, dalam kerangka pembaharuan peradilan yang komprehensif dan sistematis dan sebagai wujud dalam merespon keadaan tersebut, mahkamah agung telah mengambil langkah membuat perencanaan strategis untuk 25 (dua puluh lima) tahun mendatang yang dirumuskan didalam “Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035”. Dirumuskannya Cetak Biru ini dilaksanakan untuk lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaharuan peradilan secara utuh.

Dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035, telah dirumuskan Visi baru Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”, dan salah satu penunjang penting yang dapat mendukung terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung adalah dengan memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transpransi, serta dukungan organisasi modern yang berbasis IT (Informasi Informasi).

Untuk mewujudkan salah satu penunjang penting tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK KMA Nomor ; 2-144/KMA/SK/VIII/2022, tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagai petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi bagi pejabat diseluruh tingkat pengadilan pada keempat lingkungan badan peradilan. Sebagai tindak lanjut program keterbukaan informasi berdasarkan SK Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tersebut MA RI telah merencanakan untuk pengadaan perangkat IT sebagai sarana dan prasarana pendukung dalam memberikan pelayanan informasi publik. Pengadaan sarana dan prasarana IT tersebut secara menyeluruh dan merata diberikan pada 4 lingkungan peradilan yang ada dibawahnya baik peradilan tingkat banding, maupun peradilan tingkat pertama seluruh Indonesia.
Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik, menyediakan atau menyajikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk 2 (dua) sarana yaitu secara tidak langsung yaitu melalui website resmi, sistem informasi penelurusan perkara dan secara langsung yaitu melalui Meja Informasi, Meja Pengaduan yang ada pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik, Pengadilan Negeri Tamiang Layang berusaha memberikan akses kepada publik atau masyarakat umum untuk mendapatkan informasi yang publik butuhkan, melalui berbagai media seperti meja informasi dan pengaduan yang tersedia dikantor Pengadilan Negeri Tamiang Layang hingga layanan informasi publik online melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), website, Eraterang, E-court, dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dalam mendapatkan informasi publik maupun penelurusan perkara secara langsung melalui website resmi di alamat www.pn-tamianglayang.go.id dan untuk SIPP di alamat www.sipp.pn-tamianglayang.go.id .

Dengan Layanan Informasi Publik ini, diharapkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi halangan yang berarti dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selengkapnya : DOWNLOAD

Bagikan Juga Ke :





Gugatan Sederhana

Click to listen highlighted text!