STANDAR PELAYANAN
Dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada khususnya, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas terhadap kualitas Layanan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan yang terkait lainnya, maka Pengadilan Negeri mengeluarkan Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Tamiang Layang melalui SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG KELAS II NOMOR : 194/KPN/OT.01.3/SK/7/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Unduh dokumen pada link berikut:
SK Pelaksanaan Standar Pelayananan PN Tamiang Layang DISINI
SK Pedoman Standar PTSP DISINI