Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG KELAS II

Jl. A. Yani No. 04 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73617. Telp/Fax. (0526)-2091232, e-mail: pntamianglayang@gmail.com

berakhlak

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

Sejarah Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Sejarah Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Awal Mula Kabupaten Barito Timur

Wilayah Kabupaten Barito Timur (Tamiang Layang) termasuk daerah inti Kerajaan Banjar sejak zaman Hindu hingga dihapuskannya Kerajaan Banjar oleh Hindia Belanda pada tahun 1860, jadi sebelumnya tidak pernah diserahkan oleh Kerajaan Banjar kepada Hindia Belanda seperti kebanyakan daerah lainnya di Kalimantan. Perjanjian 1826 menetapkan daerah tepi barat sepanjang Sungai Barito dari Kuin hingga Mengkatip ditarik garis ke Gunung Luang sampai ke selatan sepanjang sisi barat Pegunungan Meratus termasuk dalam wilayah Kesultanan Banjar (1826-1860), sedangkan sebagian wilayah lainnya menjadi wilayah Hindia Belanda seperti pembagian wilayah menurut Staatsblad Van Nederlandisch Indië tahun 1849, merupakan bagian dari Zuid-Ooster-Afdeeling berdasarkan Bêsluit Van Den Minister Van Staat, Gouverneur-Generaal Van Nederlandsch-Indie, pada tanggal 27 Agustus 1849, No. 8 [2] Tahun 1851 Penginjil Denniger tiba di Marutuwu dan pada tanggal 18 Februari 1852 terjadi Baptisan Pertama Umat Kristen di daerah ini. [3] [4].

Wilayah Barito Timur pada masa itu masih tergabung de\ngan Kabupaten Barito Selatan (Kabupaten Barito Hilir) dengan luas wilayah 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito. Seiring dengan semangat Otonomi Daerah, maka masyarakat wilayah Barito bagian Timur mengusulkan dibentuknya daerah definitif baru dengan nama Kabupaten Barito Timur dengan luas wilayah 3.013 km² yang meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. 

Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan pada waktu itu, wilayah Barito Hilir dan Barito Timur merupakan wilayah Kewedanaan dari Kabupaten Barito yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Muara Teweh (Barito bagian Utara). Kedua wilayah Kewedanaan tersebut adalah:
1. Kewedanaan Barito Hilir dengan ibukotanya Buntok; 
2. Kewedanaan Barito Timur dengan ibukotanya Tamiang Layang.

Tuntutan masyarakat dari kedua kewedanaan ini agar Kabupaten Barito dipisahkan menjadi dua kabupaten yang juga mendapat dukungan dari DPRD Barito pada tahun 1956 dalam bentuk Mosi tanggal 30 Januari 1956 Nomor 1/MS/DPRD/56 dan Mosi tanggal 21 September 1956 Nomor 2/MS/DPRD/56. Selain itu tuntutan masyarakat ini dituangkan pula dalam Surat Dukungan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Barito Nomor 675/UP-IV-4 tanggal 23 April 1958. Sambil menunggu ketetapan dari Pemerintah Pusat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 28/Des-I-4/58 tanggal 10 Juni 1958 kemudian ditunjuklah Wedana Barito Hilir di samping tugasnya mengadakan persiapan-persiapan seperlunya. Hasil dari Surat Keputusan (SK) tersebut maka pada tanggal 5 September 1958 resmi terbentuknya Kantor Persiapan Kabupaten yang berkedudukan di Buntok dan berdasarkan  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 4 Juli 1959 menetapkan Kewedanaan Barito Hilir dan Barito Timur dijadikan Daerah Otonomi yang terpisah dari Kabupaten Barito dengan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan dengan luas wilayah 8.287,57 km² sepanjang kiri dan kanan aliran Sungai Barito serta pusat pemerintahannya berkedudukan di Buntok.

Wilayah Barito Timur pada masa itu masih tergabung de\ngan Kabupaten Barito Selatan (Kabupaten Barito Hilir), kemudian pernah berkembang dari Kewedanaan Barito Timur menjadi Wilayah Pembantu Bupati Barito Timur. Seiring dengan semangat Otonomi Daerah, maka masyarakat wilayah Barito bagian Timur mengusulkan agar dibentuknya daerah otonom baru yang pada akhirnya secara resmi memisahkan diri dari Kabupaten Barito Selatan dengan nama Kabupaten Barito Timur wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan memiliki luas wilayah 3.013 km² meliputi daratan sebelah timur Sungai Barito. serta menetapkan pusat pemerintahan  berkedudukan di Tamiang Layang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur,  (Sumber: wikipedia)

Kabupaten Barito Timur memiliki 10 Kecamatan yaitu:

Kecamatan

Ibukota Kecamatan

Jarak dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan (km²)
(1)
(2)
(3)
Benua Lima
Taniran
13,50
Dusun Timur
Tamiang Layang
0,01
Paju Epat
Telang
15,00
Awang
Hayaping
19,00
Patangkep Tutui
Bentot
38,00
Dusun Tengah
Ampah Kota
49,55
Raren Batuah
Unsum
63,55
Paku
Tampa
29,25
Karusen Janang
Dayu
20,50
Pematang Karau
Bambulung
60,55

Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

Sejarah Singkat Berdirinya Pengadilan Negeri Tamiang Layang

Pengadilan Negeri Tamiang Layang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 04 Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Tamiang Layang didirikan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, diresmikan pada tanggal 03 Desember 2008 di Prabumulih Palembang dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dan dianggap perlu membentuk Pengadilan Negeri Tamiang Layang sebagai salah satu peradilan yang melaksanakan kekuasaan Kehakiman dan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain baik Internal maupun eksternal.

    • Aturan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan Pengadilan Negeri Batulicin ; Download
    • Laporan Pembentukan Pengadilan Baru dari Tahun 2003 s/d sekarang dari Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI ; Download

Pengadilan Negeri Tamiang Layang dipimpin oleh Bpk. BERTON SIHOTANG, SH,.M.H. dilantik pada tanggal 16 Desember 2008 sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang pertama periode 2008-2011. 

Demikian sekilas tentang Sejarah Pengadilan Negeri Tamiang Layang sejak awal berdiri sampai dengan sekarang

Penyambutan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam rangka Syukuran dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Tahun 2008

bgr4

bgr6

bgr5

bgr7

bgr8

gbr9


Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang dari Tahun  2008 – Sekarang

        1. BERTON SIHOTANG, S.H., M.H. (Periode 2008-2011)

        2. ANGGIAT S., S.H., M.Hum. (Periode 2011-2013)

        3. Hj. ROSMAWATI , S.H., M.H. (Periode 2013-2015)

        4. BUDI SETYAWAN, S.H., M.H. (Periode 2015-2018)

        5. MASKUR HIDAYAT, S.H., M.H. (Periode 2018-2019)

        6. DENY INDRAYANA, S.H., M.H. (Periode 2019-2021)

        7. EVA MEITA THEODORA PASARIBU, S.H. (Periode 2021-2022)

        8. MOCH. ISA NAZARUDIN, S.H., M.H. (Periode 2022-2025)

        9. MUHAMAD IQBAL, S.H. (Periode 2025-Sekarang)

Print Friendly Version of this pagePrint Get a PDF version of this webpagePDF

Bagikan Juga Ke :





Gugatan Sederhana

Translate »
Click to listen highlighted text!