PELAKSANAAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG
Tamiang Layang – (09/04/2026) : “Pengadilan Negeri Tamiang Layang telah melaksanakan mekanisme Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana Nomor 31/Pid.B/2026/PN Tml sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan peradilan yang berorientasi pada pemulihan keadaan serta keadilan yang berimbang bagi para pihak”.
.
Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim LARMI KRISTIANI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Hakim Anggota yaitu NALENDRA PRADIPTO, S.H., M.H. dan AMALIA ANDAYANI NUGRAHA, S.H.
.
.
Melalui pendekatan Restorative Justice, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, namun juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang berperkara, memberikan rasa keadilan, serta menciptakan harmonisasi di tengah masyarakat.
.
.
Pelaksanaan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Tamiang Layang dalam mendukung reformasi peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Humas – PN Tml)


