23 JAN 2020
Diposting oleh : Admin, 13.43 WIB
Senin,23 Januari 2020 pada pukul 08.30 WIB Pengadilan Negeri Tamiang Layang melaksanakan Penandatanganan pakta integritas yang diketuai oleh Bapak DENI INDRAYANA, SH.MH dan dihadiri oleh seluruh ASN Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berlangsung di ruangan sidang utama,acara diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan melafalkan Pakta Integritas sebagai berikut :
1.Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalaui pelaksanaan tata kerja yang jujur,transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan,sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku sesuai Jabatan yang saya emban dan atau Peraturan Mahkamah AgungNomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kinerja Hakimpada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di BawahnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Non Hakim) ;
2.Memberi contoh kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten ;
3.Senantiasa berusaha memenuhi standarkerja/profesi, meningkatan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care) ;
Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela ;
4.Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela ;
5.Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau Pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
6.Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas ;
7.Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
(Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya Siap menerima konsekuensinya).