Click to listen highlighted text!

Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
W3C
logo

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI TAMIANG LAYANG

Jl. A. Yani, No.04 ,Tamiang Layang, Kab.Bartim, Kalimantan Tengah, Tlp.0526-2091-232

Fax.0526-2091232, E-mail: pntamianglayang@yahoo.co.id

Agenda Sidang

Pos Bantuan Hukum

  • Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang

    Marilah kita bersama dengan tidak henti, memanjatkan puja-puji syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas segala limpahan Rahmat dan Karunia-Nya kepada kita sekalian. Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

    Lebih Lanjut
  • Selamat Datang

    Template website Pengadilan Negeri Tamiang Layang sudah memenuhi standar SKMA 1-144/2011 Mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu website yang menggunakan template ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable, dan Mahkamah Agung R.I. melalui Pengadilan Negeri Tamiang Layang akan selalu mencoba memberikan pelayanan yang prima kepada para masyarakat pencari keadilan.

    Lebih Lanjut
  • Akses Informasi Perkara Anda disini

    Aplikasi yang dirancang dan di desain untuk memudahkan monitoring perkara realtime dimana saja dan kapan saja bukan hanya untuk internal tetapi lebih ditujukan kepada para masyarakat pencari keadilan.

    Lebih Lanjut
  • Cara Mudah dan Cepat Mendapat Salinan Putusan

    Pencari keadilan sekarang dapat mendapatkan salinan putusan dengan cepat dan mudah dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung RI wilayah Pengadilan Negeri Tamiang Layang secara online.

    Lebih Lanjut
  • ZONA INTEGRITAS PN TAMIANG LAYANG

    Pengadilan Negeri Tamiang Layang mencanangkan diri sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014

    Lebih Lanjut

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung dan masih dalam tahap pengembangan.

23 JAN 2020

Diposting oleh : Admin, 13.43 WIB

DSC_0139

DSC_0139

DSC_0139

DSC_0139

Senin,23 Januari 2020 pada pukul 08.30 WIB Pengadilan Negeri Tamiang Layang melaksanakan Penandatanganan pakta integritas yang diketuai oleh Bapak DENI INDRAYANA, SH.MH dan dihadiri oleh seluruh ASN Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang berlangsung di ruangan sidang utama,acara diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan melafalkan Pakta Integritas sebagai berikut :

1.Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalaui pelaksanaan tata kerja yang jujur,transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan,sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku sesuai Jabatan yang saya emban dan atau Peraturan Mahkamah AgungNomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kinerja Hakimpada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di BawahnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Non Hakim) ;

2.Memberi contoh kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten ;

3.Senantiasa berusaha memenuhi standarkerja/profesi, meningkatan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care) ;
Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela ;

4.Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela ;

5.Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau Pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

6.Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas ;

7.Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
(Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya Siap menerima konsekuensinya).


Gugatan Sederhana



Click to listen highlighted text!