Tamiang Layang – (08/04/2026) : “Pengadilan Negeri Tamiang Layang telah berhasil dilaksanakan proses diversi antara anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban oleh Hakim Anak Larmi Kristiani, S.H.,M.H., sebagai pelaksanaan amanat PERMA Nomor 4 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan anak korban serta mengedepankan pemulihan hubungan keduanya agar tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.”
.
.
Kesepakatan diversi dicapai secara musyawarah dengan mengedepankan keadilan restoratif, yang meliputi pembayaran ganti rugi kepada korban, pelaksanaan pelayanan masyarakat sebagai marbot masjid, serta pengembalian anak kepada orang tua untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan.
.
.
Melalui keberhasilan diversi ini, diharapkan anak dapat memperbaiki diri, bertanggung jawab atas perbuatannya, dan kembali tumbuh dalam lingkungan yang mendukung masa depannya. (Humas – PN Tml)



